BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Semua
orang tahu bahwa dalam semua ikhitiar pendidikan guru mempunyai perana kunci,
di samping factor-faktor lain seperti sarana dan prasarana, biaya, kurikulum,
system pengelolaan, dan peserta didik sendiri. Apa yang kita siapkan dalam
pendidikan berupa sarana dan prasarana, biaya dan kurikulum, hanya akan
berarti jika di beriarti oleh guru Dalam educational leadership (maret ,1993) ,
Ronald Brandt menyatakkan”, Hampir semua usaha reformasi dalam pendidikan
seperti pembaruan kurikulum dan penerapan metode mengajar baru, akhirnya
tergantung kepada guru. Tanpa mereka mengusai bahan pelajaran dalam strategi
belajar mengajar, tanpa mereka dapat mendorong siswanya untuk belajar
sungguh-sungguh guna mencapai prestasi yang tinggi, maka segala upaya
peningkata mutu pendidikan tidak akan mencapai hasil yang maksimal”.
1.2 Rumusan
masalah
Apa
maksud dengan impelementasi dalam pengembangan program profesi guru, Cara
mengembangkan pola berpikir seorang guru.
1.3 Tujuan
penulisan makalah
Untuk
mengetahui peningkatan mutu guru agar menghasilkan pembelajaran yang diharapkan
dalam dunia pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Implementasi pengembangan profesi keguruan adalah suatu
proses penerapan ide, konsep,kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan
praktis sehingga memberikan dampak, baik berupa perubahan pengetahuan,
kentrampilan maupun nilai dan sikap dalam pembelajaran yang diberikan oleh
seorang guru untuk peserta didiknya[1].
Upaya peningkatan mutu pendidiakan haruslah dilakukan dengan
menggerakan seluruh komponen yang menjadi subsistem dalam suatu system mutu
pendidikan. Subsistem yang pertama dalam peningkatan mutu pendidikan adalah
factor guru[2].
Ditangan gurulah hasil pembelajaran yang merupakan salah
satu indicator mutu pendidikan lebih banyak ditentukan, yakni
pembelajaran yang bermutu sekaligus bermakna sebagai pemberdayaan kemampuan
(ablity) dan kesanggupan (capability) peserta didik. Tampa guru yang
propesional, mustahil suatu system pendidikan dapat mencapai hasil sebagai mana
diharapkan oleh kerana itu, prasarat utama yang harus dipenuhi bagi
berlangsungnya proses belajar mengajar (PBM) yang menjamin optimalisasi hasil
pembelajaran ialah tersedianya guru dengan kualifikasi dan kompentensi yang
mampu memenuhi tuntutan tugasnya.
Untuk mencapai hasil pembelajaran yang optimal diperlukan
guru yang kreatif dan inovatif yang selalu mempunyai keinganan terus menerus
untuk memperbaiki dan meningkatakan mutu PBM dikelas[3].
B. PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Kegiatan pengembangan profesi guru adalah pengamalan atau
penerapan(keterampilan guru untuk peningkatan mutu belajar mengajar,atau
menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan. Upaya yang
di laksanakan oleh Depdiknas dalam rangka memotivasi guru untuk melaksanakan
pengembangan profesi antara lain:
1,.Menetapkan
pedoman penyusunan karya tulis ilmiah dan jenis pengembangan profesi lain nya.
2.Melaksanakan
pelatihan kepada guru guru senior agar mampu menyusun karya tulis ilmiah.
3.Menghimbau
perguruan tinggi dan “Pembina guru” serta widyaiswara untuk membantu guru dalam
menyusun karya ilmiah
4.Menghimbau
guru agar mau melaksanakan pengembangan profesi(karya tulis ilmiah)sejak
dini(sebelum mencapai golongan IV A).
5.Menghimbau
guru agar memilih jenis pengembangan profesi yang di kuasai oleh guru.
Pengembangan profesi yang menekankan kepada kemampuan guru
dalam membuat karya tulis ilmiah kini semakin penting dan perlu.Hal ini di
sebab kan di samping karya tulis ilmiah di jadikan unsur dalam kenaikan pangkat
atau golongan,juga di pergunakan dalam sertifikasi guru.Dalam permendiknas
republic Indonesia no 18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam
jabatan,komponen portofolio ada 10 dan salah satu nya adealah karya
pengembangan profesi,yaitu suatu karya yang menunjukkan ada nya upaya dan hasil
pengembangan profesi yang di lakukan[4].
C. SERTIFIKASI
GURU dalam JABATAN
Sertifikasi guru ada dua jalur yakni
sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Guru prajabatan
adalah lulusan SI atau D4 lembaga pendidikan tenaga pendidikan (LPTK) atau non
LPTK yang berminat dan ingin menjadi guru mereka belum mengajar pada satuan
pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah , maupun
masyrakat.[5]
Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan non PNS yang sudah mengajar dalam satuan
pendidik, baik diselenggarakan oleh pemerinta, pemeritah daerah maupun
masyarakat yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakan kerja bersama.
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan melalui beberapa prinsif diantarnya adalah:
Pertama:Dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel.Objektif yaitu mengacu kepada proses
perolehan sertifikat pendidik yang tidak diskriminatif dan memenuhi
standar pendidikan nasional.Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi
yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk
memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu
system meliputi masukan,proses,dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan
proses sertifikasiyang di pertanggung jawabkan kepada pemangku kepentingan
pendidikan secara administrative financial,dan akademik.
Kedua: Berujung pada peningkatan mutu
pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan
guru.Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru
yang di barengi dengan peningkatan kesejahteraan guru.Guru yang telah lulus uji
sertifikasi, guru akan di berikan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok
sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Ketiga:
Dilaksanakan sesuai dengan peraturan
dan perundang undangan program sertifikasi guru[6] di laksanakan dalam rangka
memenuhi amanat undang undang republic Indonesia no 20 tahun 2003 tentang
system pendidikan nasional,undang undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen, dan peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional
pendidikan.
D.
Menumbuhkan Pola Pikir Pengembangan Profesi Guru
Profesinalitas guru kini perlu di perkuat lebih jauh pola
fikir yang serasi, kita seringkali mendengar orang berbicara tentang perlunya
guru merubah paradigm berfikir nya.Yang di maksud sebenarnya adalah agar guru
dapat membuang pola berfikir yang sudah usang, dan menggantinya dengan pola
fikir yang lebih sesuai.
Paradigma itu sendiri bukanlah baru sekarang menjadi isu
selama manusia hidup, ia pasti mempunyai sejenis pola fikir yang di terimanya
sebagai pola yang penting untuk di jadikan dasar bersikap dan berperilaku.Kita
dapat berasumsi bahwa sebenarnya walaupun tidak seberapa di sadari setiap guru
memiliki serangkaian paradigm yang langsung mempengaruhi cara nya
memandang,berfikir, bersikap, merencanakan, menilai, memutuskan dan berbuat[7].
BAB III
PENUTUP
Ø KESIMPULAN
Pengembangan profesi keguruan bukan
saja hanya memerlukan dukungan program pengembangan yang bersifat luwes yang
dapat memberikan peluang setiap pengemban profesi guru itu menempuhnya secara
luwes.Sehingga memberikan peluang kemudahan procedural dan juga memberikan
dorongan yang menggairahkan kepada guru untuk melakukan upaya pengembangan
keprofesiannya berkelanjutan dengan cara bervariasi.Tanggung jawab
mengembangkan profesi pada dasarnya ialah tuntunan dan panggilan untuk selalu
mencintai, menghargai, menjaga, dan meningkatkan tugas dan tanggung jawab
profesinya.
No comments:
Post a Comment