Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) tidak tinggal diam menghadapi gencarnya informasi menyesatkan (hoax) yang diunggah
di sejumlah portal. Selain tidak benar, hoax tersebut dikhawatirkan
akan membuka celah terjadinya penipuan dan percaloan terkait penerimaan
CPNS.
Karena itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman atas nama Kementerian PANRB melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri. “Ada 17 portal yang mengunggah informasi bohong dan menyesatkan tentang penerimaan CPNS 2016,” ujarnya, Selasa (9/2/2016).
Karena itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman atas nama Kementerian PANRB melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri. “Ada 17 portal yang mengunggah informasi bohong dan menyesatkan tentang penerimaan CPNS 2016,” ujarnya, Selasa (9/2/2016).
Hal itu dilakukan, selain untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,
di pihak lain untuk mencegah terjadinya berbagai tindak penipuan serta
percaloan dalam rekruitmen CPNS. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah
portal mengunggah informasi mengenai jadwal seleksi CPNS 2016.
Tidak jelas apa yang diinginkan oleh pihak pengelola portal tersebut, tetapi mereka cukup lihai dalam mempermainkan emosi pembaca, sehingga tertarik. Untuk meyakinkan pembaca, mereka mengutip sebagian berita, ada juga yang menampilkan fotoMenteriPANRB dan cara-cara lain yang cukup menarik.
Tidak jelas apa yang diinginkan oleh pihak pengelola portal tersebut, tetapi mereka cukup lihai dalam mempermainkan emosi pembaca, sehingga tertarik. Untuk meyakinkan pembaca, mereka mengutip sebagian berita, ada juga yang menampilkan fotoMenteriPANRB dan cara-cara lain yang cukup menarik.
Herman mengatakan, beberapa kali pihaknya telah membantah informasi
tersebut dan mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan mewaspadai
rumor yang berkembang, terutama di media sosial.
“Setiap informasi akan kami sampaikan melalui website Kementerian
PANRB. Karena itu, masyarakat supaya mengkonfirmasikan informasi yang
meragukan ke Kementerian PANRB,” ujarnya.
Berbagai rumor tersebut, menurut Herman jelas tidak sesuai dengan
langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam reformasi
birokrasi, khususnya di bidang SDM Aparatur.
Dikatakan, sejak tahun 2014, seleksi CPNS di seluruh Indonesia sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang tidak membuka peluang sekecil apapun bagi intervensi pihak manapun. Seleksi CPNS juga tidak dipungut biaya.
Dikatakan, sejak tahun 2014, seleksi CPNS di seluruh Indonesia sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang tidak membuka peluang sekecil apapun bagi intervensi pihak manapun. Seleksi CPNS juga tidak dipungut biaya.
“Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang
menjadi CPNS, apalagi harus memberikan imbalan sejumlah uang, dipastikan
penipuan,” tegasnya.
Terkait dengan sejumah rumor di media sosial, Herman mengungkapkan bahwa seolah-olah pemerintah sudah merilis jadwal seleksi CPNS untuk tahun 2016 ini. Rumor itu bahkan sudah beredar sejak tahun 2015. Padahal, hingga saat ini Kementerian PANRB belum mengeluarkan informasi terkait seleksi CPNS 2016.
Dengan dilaporkannya 17 portal yang mengunggah berita bohong ini, Herman berharap pihak Kepolisian dapat menindak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, siapa saja pelakunya serta apa motivasinya. Yang jelas, imbuhnya, tindakan itu patut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. (Yas/Ndw)
Terkait dengan sejumah rumor di media sosial, Herman mengungkapkan bahwa seolah-olah pemerintah sudah merilis jadwal seleksi CPNS untuk tahun 2016 ini. Rumor itu bahkan sudah beredar sejak tahun 2015. Padahal, hingga saat ini Kementerian PANRB belum mengeluarkan informasi terkait seleksi CPNS 2016.
Dengan dilaporkannya 17 portal yang mengunggah berita bohong ini, Herman berharap pihak Kepolisian dapat menindak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, siapa saja pelakunya serta apa motivasinya. Yang jelas, imbuhnya, tindakan itu patut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. (Yas/Ndw)
No comments:
Post a Comment