BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan
pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh lembaga-lembaga
negara yang saling berhubungan satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan
dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan negara sesuai dengan
kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
Undang-Undang
Dasar 1945 yang mengatur tentang alat perlengkapan negara (lembaga-lembaga
negara), adalah dalam rangka mengadakan pembatasan kekuasaan yang dipegang oleh
suatu badan untuk menuju cita-cita bangsa Indonesia.
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, untuk menjalankan mekanisme pemerimtahan di Negara
Republik Indonesia, maka didirikan lembaga tertinggi negara, yang mana setelah
amandemen UUD 1945 ada delapan lembaga,yakni PRESIDEN, MPR, DPR, DPD, MA, MK,
KY, dan BPK, lembaga tinggi negara merupakan komponen yang melaksanakan
atau menyelenggarakan kehidupan bernegara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja fungsi
dan wewenang MPR ?
2.
Apa saja fungsi
dan wewenang DPR ?
3.
Apa saja fungsi
dan wewenang DPD ?
4.
Apa saja fungsi dan wewenang PRESIDEN?
5.
Apa saja fungsi
dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ?
6.
Apa saja fungsi dan wewenang MAHKAMA AGUNG?
7.
Apa saja fungsi dan wewenang MAHKAMA KONSTITUSI?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui fungsi dan wewenang MPR
2.
Untuk mengetahui
fungsi dan wewenang DPR.
3.
Untuk
mengetahui fungsi dan wewenang DPD
4.
Untuk mengetahui fungsi dan wewenang PRESIDEN
5.
Untuk
mengetahui fungsi dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
6.
Untuk mengetahui fungsi dan wewenang MAHKAMAH AGUNG
7.
Untuk mengetahui fungsi dan wewenang MAHKAMAH KONSTITUSI
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan
Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
- mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
- melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
- memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
B. DPR
Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ;
1. Membentuk UU
yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Membahas dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU
3. Menerima dan
membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
menginstruksikannya dalam pembahasan.
4. Menetapkan APBN
bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
6. Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang
disampaikan oleh BPK.
7. Memberikan
persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain.
8. Menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
C. DPD (Dewan Perwakilan Daerah
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
- daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
- Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
D.
Presiden
Kedudukan presiden meliputi dua
macam, yakni:
- Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden
mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2.
Menyatakan
perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR (pasal 11 UUD 1945).
3.
Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4.
Mengangkat
duta dan konsul, Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi
5.
Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
- Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan
kekuasaan sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD.
2. Mengajukan RUU
(Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3. Menetapkan PP
(Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4. Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri.
E.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK
mempunyai tugas dan wewenang yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan
anggaran serata keuangan negara yaitu :
1. Memeriksa
tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan
kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2. Memeriksa semua
pelaksanaan APBN.
Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1. Fungsi Operatif : yaitu
melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan
pengurusan keuanga negara.
2. Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan
tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang
perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan
kerugian bagi negara.
3. Fungsi Rekomendatif : yaitu
memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
F.
MahkamahAgung
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA
mempunyai tugas dan wewenang:
1. mengadili pada tingkat kasasi;
2. menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang,dan wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang
G. Mahkamah Konstitusi
Perubahan
UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan
kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. memutus pembubaran partai
politik,dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
No comments:
Post a Comment