Inilah Letak Keharaman Foto Pre-Wedding Yang Belum Banyak Diketahui!
Saat ini mungkin masyarakat sudah familiar dengan istilah
foto pre-wedding, yaitu foto yang dilakukan menjelang pernikahan.
Sesi foto seperti ini mungkin sudah tidak lagi hanya
terbatas di kalangan para artis saja, bahkan orang dengan berbagai latar
belakang dan profesi acapkali menjadikan momen foto pre-wedding sebagai bagian
dari ritual pernikahan mereka.
Foto-foto pre-wedding biasanya akan digunakan dalam rangka
mempercantik tampilan souvenir pernikahan ataupun kartu undangan.
Terkadang foto juga digunakan sebagai penghias ruangan
pernikahan atau ditampilkan dalam pemutaran video momen-momen pernikahan
mereka.
Adapun beberapa aspek yang dominan saat pembuatan foto
pre-wedding adalah latar belakang (background) yang begitu menarik, dan gaya
pose yang begitu mesra antara kedua mempelai, ditambah latar atau tempat-tempat
indah yang sengaja dicari dan dikunjungi dalam rangka mendapatkan hasil foto
sesuai yang diinginkan. Tidak jarang yang menggunakan tema tertentu dalam
pembuatannya.
Oleh karena itu, di sinilah salah satu letak pelanggaran
hukum syari’at, dimana mereka melakukan aktifitas-aktifitas tersebut dalam
kondisi belum terikat akad pernikahan, artinya mereka bukanlah mahrom yang bisa
melakukan aktifitas bersama.
Mereka belum menjadi suami istri sehingga haram untuk
melakukan pose-pose mesra apalagi di depan kamera yang nantinya akan dinikmati
publik.
Selain itu, alasan diharamkannya foto pre-wedding adalah
karena dalam pelaksanaannya sering kali calon pengantin wanita membuka aurat,
juga aktifitas percampuran antara pria dan wanita yang belum mahramnya, melihat
aurat lawan jenis, dan persentuhan antara keduanya. Semuanya itu sudah biasa
dilakukan saat proses pembuatan foto pre-wedding.
Dalam Alquran dan hadits juga sudah diterangkan mengenai
batasan-batasan atau etika pergaulan antara pria dan wanita yang bukan
mahramnya.
Bahkan, sekedar memandang aurat lawan jenis yang bukan
mahram saja juga diharamkan, apalagi berfoto bersama layaknya sudah halal
sebagai suami istri. Dengan keharaman memandang ini juga akhirnya membuat tidak
hanya calon mempelai pria dan wanita saja yang terkena hukum haram, namun bagi
fotografer itu sendiri juga terkena hukum haram.
Umumnya fotografer melihat dan bahkan menyentuh bagian
anggota tubuh mempelai untuk menata dandanan agar lebih indah dan
menarik.
Oleh karena itu, sebelum kita melakukan aktifitas apapun
hendaklah menjadikan hukum syara sebagai landasan sehingga akhirnya kita tidak
terjebak kepada keharaman baik disadari ataupun tidak.
Pikirkan juga dampak dari foto pre-wedding yang dilakukan.
Apakah dengannya ada kebermanfaatan yang signifikan? Jangan-jangan justru kita
sedang melakukan kemubaziran hanya sekedar alasan keindahan.
Dan terakhir, apakah sang mempelai pria khususnya, rela jika
wajah perempuan yang akan menjadi istrinya terpampang jelas di foto-foto.
Padahal foto itu akan tersebar dalam undangan dan souvenir sehingga dapat
dipandangi siapa saja??
No comments:
Post a Comment