BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan
keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu
proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat.
Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor,
yaitu sumberdaya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan
samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang
paling dominan adalah faktor manusianya.
Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia
dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara
tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan
sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian?
Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya.
Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi
juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya
tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya
korupsi.
Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi
social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan
kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan
lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan
secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding,
THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk
perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh
wilayah tanah air.
Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa
malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung.
Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau
kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil
memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang
paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya
dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi
membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang
kehancuran.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian dari korupsi?
2. Apa yang melatar belakangi
terjadinya korupsi?
3. Apakah macam-macam dari korupsi?
4. Apakah dampak dari korupsi?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian korupsi.
2. Untuk mengetahui penyebab atau latar
belakang terjadinya korupsi.
3. Untuk mengetahui macam-macam dari
korupsi.
4. Untuk mengetahui dampak adanya
korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Korupsi
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana
yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian
negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang
memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang
negara untuk kepentingannya.
Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa
korupsi merupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan
kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapatberupa penyuapan
(bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,
yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si penyuap
berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap. Seseorang yang
menyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat perizinan. Agar mudah
mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap dosen agar memperoleh
nilai baik.
Pemerasan, suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri
yang dilakukan dengan menggunakan sarana tertentu serta pihak lain dengan
terpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa berupa
kekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.
Sedangkan nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan
atas dasar kekerabatan, yang bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam bentuk
kolaborasi dalam merugikan keuangan negara.
Adapun ciri-ciri korupsi, antara lain:
1.
Melibatkan
lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan
sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang. Bahkan, pada perkembangannya
acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
2.
Serba
kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukan dalam koridor
kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha
semaksimal mungkin menutupi apa yang telah dilakukan.
3.
Melibat
elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan
adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negara menyangkut pengembangan usaha
tertentu. Misalnya izin mendirikan bangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4.
Selalu
berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5.
Koruptor
menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memiliki pengaruh. Senantiasa
berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agar berpihak padanya. Mengutamakan
kepentingannya dan melindungi segala apa yang diinginkan.
6.
Tindakan
korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badan hukum publik dan
masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam
pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa kepentingan publik.
7.
Setiap
tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketika seseorang berjuang
meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik
untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan
tidak pernah melakukan apa yang telah dijanjikan.
8.
Setiap
bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari koruptor sendiri.
Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkan di hadapan publik adalah
bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukkan
perilaku menyembunyikan tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut
bertanggung jawab, di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk
meningkatkan posisi tawarannya.
B. Sebab-Sebab
Yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang
mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor.
Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1.
Klasik
a) Ketiadaan dan kelemahan pemimpin.
Ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin
mampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahan pemimpin ini juga
termasuk ke-leadership-an, artinya, seorang pemimpin yang tidak memiliki
karisma, akan mudah dipermainkan anak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk
menumbuhkan rasa takut, ewuh poakewuh di kalangan staf untuk melakukan
penyimpangan.
b) Kelemahan pengajaran dan etika. Hal
ini terkait dengan sistem pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan.
Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa
disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c) Kolonialisme dan penjajahan.
Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih
memilih pasrah daripada berusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai
bawahan. Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung
di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusi dan nepotisme. Sifat dan
kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian orang
melakukan korupsi.
d) d) Rendahnya pendidikan. Masalah ini
sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill,
dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan
berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang dengan menggunakan
kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar. Yang dimaksud rendahnya
pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena
pada kenyataannya, para koruptor rata-rata
memiliki tingkat
pendidikan yang memadai, kemampuan, dan skill.
e) Kemiskinan. Keinginan yang
berlebihan tanpa disertai instropeksi diri atas kemampuan dan modal yang
dimiliki mengantarkan seseorang cenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat
derajatnya. Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakan
kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f) Tidak adanya hukuman yang keras,
seperti hukuman mati, seumur hidup atau di buang ke Pulau Nusakambangan.
Hukuman seperti itulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
g) Kelangkaan lingkungan yang subur
untuk perilaku korupsi.
2. Modern
a)
Rendahnya
Sumber Daya Manusia.
Penyebab korupsi yang tergolong
modern itu sebagai akibat rendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada
empat komponen, sebagai berikut:
Ø Bagian kepala, yakni menyangkut
kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan
knowledge.
Ø Bagian hati, menyangkut komitmen
moral masing-masing komponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentingan
bangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat
manusia.komitmen mengandung tanggung jawab untuk melakukan sesuatu hanya yang
terbaik dan menguntungkan semua pihak.
Ø Aspek skill atau keterampilan, yakni
kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ø Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut
kemanpuan seseorang mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa pun
memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan
yang prima, tidak mungkin standar dalam mencapai tujuann.
b)
Struktur
Ekonomi
Pada masa lalu struktur ekonomi yang terkait dengan
kebijakan ekonomi dan pengembangannya dilakukan secara bertahap. Sekarang tidak
ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya, sehingga semuanya tidak
karuan, tidak dijamin. Jadi, kita terlalu memporak-perandakan produk lama yang
bagus.
C. Macam-Macam
Korupsi
Tindak pidana korupsi yang dilakukan cukup beragam bentuk
dan jenisnya. Namun, bila diklasifikasikan ada tiga jenis atau macamnya, yaitu
bentuk, sifat, dan tujuan.
1.
Bentuk Korupsi
Bentuk korupsi terdiri atas dua
macam, yaitu materiil dan immateriil. Jadi korupsi tidak selamanya berkaitan
dengan penyalahgunaan uang negara.
Korupsi yang berkaitan dengan uang
termasuk jenis korupsi materiil. Seorang pejabat yang dipercaya atasan untuk
melaksanakan proyek pembangunan, karena tergoda untuk mendapatkan keuntungan
besar proyek yang nilainya Rp 1.000.000,00 di mark-up (dinaikkan) menjadi Rp
2.000.000,00 bentuknya jelas penggelembungan nilai proyek yang terkait dengan
keuntungan uang.
Sedangkan yang immaterial adalah
korupsi yang berkaitan dengan pengkhianatan kepercayaan, tugas, dan tanggung
jawab. Tidak disiplin kerja adalah salah satu bentuk korupsi immaterial. Memang
negara tidak dirugikan secara langsung dalam praktik ini. Tetapi, akibat
perbuatan itu, pelayanan yang seharusnya dilakukan negara akhirnya terhambat.
Keterlambatan pelayanan inilah kerugian immaterial yang harus ditanggung negara
atau lembaga swasta. Begitu juga dengan mereka yang secara sengaja memanfaatkan
kedudukan atau tanggung jawab yang dimiliki untuk mengeruk keuntungan pribadi.
2.
Berdasarkan Sifatnya
a)
Korupsi
Publik
Dari segi publik menyangkut
nepotisme, fraus, bribery, dan birokrasi. Nepotisme itu terkait dengan kerabat
terdekat. Segala peluang dan kesempatan yang ada sebesar-besarnya digunakan
untuk kemenangan kerabat dekat. Kerabat dekat bisa keponakan, adik-kakak, nenek
atau kroni. Fraus, artinya, berusaha mempertahankan posisinya dari pengaruh
luar.
Berbagai cara dilakukan untuk
kepentingan ini. Sodok kanan, sikut kiri, suap kanan, suap kiri, semua
dilakukan agar posisi yang telah dicapai/diduduki tidak diambil pihak lain atau
direbut orang lain. Bribery, artinya pemberian upeti pada orang yang diharapkan
dapat memberikan perlindungan atau pertolongan bagi kemudahan usahanya. Bribery
juga memiliki dampak yang cukup signifikan bagi kemajuan usaha.
Namun, sasarannya, lebih tertuju
pada out put (hasil kerja). Birokrasi juga bagian tak terpisahkan dari praktik
korupsi. Birokrasi yang seharusnya berfungsi mempermudah memberikan pelayanan
pada masyarakat, justru berubah menjadi kendala pelayanan. Orang yang datang
meminta pelayanan pada birokrat seharusnya mendapat peta yang jelas dari pintu
mana dia memulai usahanya. Tetapi, sebaliknya, orang langsung melihat
ketidakjelasan terhadap apa yang diharapkan. Birokrasi tidak diciptakan untuk
kepentingan masyarakat, tetapi kepentingan birokrat.
b)
Korupsi
Privat
Sisilain korupsi ditinjau dari
privat, yang dimaksud privat ada dua, yaitu badan hukum privat dan masyarakat.
Praktik korupsi terjadi di badan umum privat dan masyarakat terjadi karena
adanya interaksi antara badan hukum privat dengan birokrasi, antara masyarakat
dengan birokrasi.
Jadi, sifat interaksi yang terjadi
adalah timbal balik. Interaksi tersebut menghasilkan deal-deal tertentu yang
saling menguntungkan. Jadi, korupsi tidak hanya di lembaga-lembaga institusi
negara, tetapi dengan swasta bergulir, karena ada interaksi. Tanpa ada
interaksi antar swasta dengan pemerintah tidak akan terjadi.
Ada dua model korupsi, yaitu: pertama internal, yakni
korupsi yang dilakukan oleh orang dalam. Kedua internal-eksternal, yakni
kolaborasi antara sektok privat dengan publik.
3.
Berdasarkan Tujuannya
Pada umumnya tujuan korupsi, untuk
memperoleh keuntungan pribadi, tetapi secara spesifik meliputi empat tujuan
sebagai berikut:
a) Politik, orang melakukan korupsi
karena bertujuan politik. Praktik korupsi dilakukan bersamaan dengan kegiatan
politik praktis. Tujuan utama korupsi jenis ini untuk mencapai kedudukan.
b) Di bidang ekonomi, dilakukan pun
untuk kesuksesan bisnisnya. Kurang lebih wujudnya sama, praktik korupsi disini
juga dilakukan dengan segala cara. Tetapi, sasarannya adalah pemegang
kekuasaan. Tujuannya ada dua, yaitu: pertama, mendapat kemudahan di bidang
perizinan dan pengembangan usaha. Kedua, untuk memperoleh akses pasar. Monopoli
adalah bentuk kongkret permainan korupsi di bidang ekonomi.
c) Di bidang pendidikan. Lembaga yang seharusnya
sebagai kawahcandradimuka, tempat menggodok para calon penerus bangsa, ternyata
juga bisa menjadi lahan yang subur untuk praktik korupsi. Fenomena jual beli
gelar dan nilai adalah bukti kuat bahwa di lembaga ini juga terjangkit korupsi.
d) Di bidang hukum, praktik korupsi
ditujukan untuk memperoleh fasilitas dan perlindungan hukum. Fasilitas disini
berupa kepastian hukum terhadap bisnis atau usaha koruptor. Sedangkan,
perlindungan hukum menyangkut upaya dari si koruptor memainkan hukum hingga bisa
terbebas dari segala ancaman hukum pidana.
D. Dampak
yang Diakibatkan Oleh Tindak Pidana Korupsi
1.
Bidang Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius
terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik
(good governance) dengan cara menghancurkan proses formal.
Korupsi di pemilihan umum dan di
badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan
kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan
korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan
masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah,
karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau
dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi
mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan
toleransi.
2. Bidang Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak
efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga
karena kerugian dari pembayaran ilegal,
ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan
perjanjian atau karena penyelidikan.
Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos
(niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan
bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru
dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi
juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki
koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi
publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih
banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk
menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak
kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan,
lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas
pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan
terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu
faktor keterbelakangan pembangunan
ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang
berbentuk penagihan sewa yang
menyebabkan perpindahan penanaman modal
(capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri
(maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki
rekening bank di Swiss).
Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan
dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk
pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain.
Pakar dari Universitas Massachussetts
memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun,
melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian
pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu
teori oleh ekonomis Mancur Olson).
Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah
ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering
menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini
memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar
negeri, diluar jangkauan dari
ekspropriasi di masa depan.
3. Bidang Kesejahteraan Negara
Korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman
besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi
sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi
perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus
"pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan
besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri
yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur
dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan
menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan
pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya
pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan
yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta
struktur ekonomi.
Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu
bentuk, sifat, dan tujuan.
Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya,
bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
B. Saran
Sikap
untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
No comments:
Post a Comment