Monday, October 21, 2013

Artikel Antropologi Hukum



Berikut akan dijelaskan beberapa pengertian Antropologi yang dikemukakan oleh para ahli :
  1. Berdasarkan etimologinya Kata antropologi berasal dari kata yunani “Antropo” yang berarti manusia dan “logy” atau “logos” berarti ilmu yang mempelajari tentang manusia
  2. Menurut Ralfh L Beals dan Harry Hoijen : 1954: 2  antropologi adalah ilmu yang mempelajarai manusia dan semua apa yang dikerjakannya.
  3. Tulian Darwin The origin of spicies” Antropologi fisik berkembang pesat dengan melakukan penelitian-penelitian terhadap asal mula dan perkembangan manusia. Manusia asalnya monyet, karena makhluk hidup mengalami evolusi.Antropologi ingin membuktikan dengan melakukan berbagai penelitian terhadap kera dan monyet di seluruh dunia.
  4. Menurut orang awam Membicarakan Antropologi hanyalah berfikir tentang fosil-fosil. Memang pemikiran yang demikian tidak selamanya salah karena mempelajari fosil merupakan suatu cabang penelitian Antropologi. Arkheologi pada dasarnya berbeda dengan Antropologi, di mana sesungguhnya arkheologi merupakan salah satu cabang Antropologi
  5. William A. Haviland Antropologi adalah studi tentang umat manusia, berusaha menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang keanekaragaman manusia.
  6. David Hunter Antropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat manusia.
  7. Koentjaraningrat Antropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.




B. Penerapan Antropologi Hukum masa sekarang
Antropologi hukum pada dasarnya adalah sub disiplin ilmu hukum empiris yang memusatkan perhatiannya pada studi-studi hukum dengan menggunakan pendekatan antropologis. Kendati demikian, dari sudut pandang antropologi, sub disiplin antropologi budaya yang memfokuskan kajiannya pada fenomena empiris kehidupan hukum dalam masyarakat secara luas dikenal sebagai antropologi hukum.
Antropologi hukum pada dasarnya mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat; bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat, atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control) atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat.
Dengan kata lain, studi-studi antropologis mengenai hukum memberi perhatian pada segi-segi kebudayaan manusia yang berkaitan dengan fenomena hukum dalam fungsinya sebagai sarana menjaga keteraturan sosial atau alat pengendalian social. Karena itu, studi antropologis mengenai hukum secara khusus mempelajari proses-proses sosial di mana pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga masyarakat diciptakan, dirobah, dimanipulasi, diinterpretasi, dan diimplementasikan oleh warga masyarakat
Sebagai contoh penerapan Antropologi Hukum di masa sekarang dapat dilihat pada persidangan-persidangan atau penyelesaian sengketa yang berlangsung di pengadilan-pengadilan. yang hidup di tengah masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan. Antropologi Hukum menitikberatkan pada budaya hukum yang berkaitan atau mempengaruhi masalah hukum.
C. Hukum Mengikuti Masyarakat atau Masyarakat mengikuti Hukum
Dengan tingkat kesejahteraan dan peraturan, tekanan yang lebih besar yang selama ini ditempatkan pada hukum rasional formal yang memberikan perhatian dan fungsi pada orientasi pemerintah akan banyak mengarah pada pembangunan hukum yang berorientasi pada penguatan sub-sub sistem yang ada pada masyrakat, agar natinya hukum akan dapat digunakan sebagai instrument untuk orientasi tujuan dan intervensi arah dengan maksud tertentu. Dengan demikian maka orientasi hukum dan masyarakat harus senantiasa didengungkan agar bagian dari warisan program status welfare-regulatory ini akan berkembang menuju mengacu pada solusi dalam merubah rasionalitas formal ini, sebab hukum dibentuk tidak untuk hanya kepentingan hukum itu sendiri, namun untuk kepentingan manusia dan kehidupan masyarakat. Oleh karena disadari bahwa kehidupan manusia dan masyarakat tanpa aturan hukum akan kacau atau tidak tertib.
Perkembangan masyarakat dan hukum terus melaju seakan terus mengikuti perkembangan zaman. Meskipun kadang perkembangan hukum masih harus tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman, namun ia berusaha untuk terus memberikan sumbangsih pada kegiatan dan upaya pengkajian hukum ini. Hal ini berlaku pula pada pandangan terhadap perkembangan birokrasi-birokrasi yang berhubungan dengan struktur hukum itu. Bentuk-bentuk hukum yang menekankan pada kekuasaannya mulai dilkritisi dan diubah menjadi aturan hukum yang lebih mengakar kepada keinginan masyarakat luas dimana, bentuk hukum dan dikenal sebagai rasionalitas formal, diarahkan kepada rasionalitas substansif.
Hukum adalah produk politik dimana bagi negara Indonesia hukum dapat dibuat oleh beberapa badan diantaranya adalah Legislatif dalam hal ini DPR, Eksekutif dari pihak Pemerintah, dan Yudikatif dari putusan pengadilan.Untuk mengatur masyarakat maka dikeluarkan peraturan – peraturan yang mengikuti perkembangan hidup manusia yaitu dalam hal menangani sifat/tingkah laku yang kurang bagus ini.

No comments:

Post a Comment