- Berdasarkan etimologinya Kata antropologi berasal dari kata yunani “Antropo” yang berarti manusia dan “logy” atau “logos” berarti ilmu yang mempelajari tentang manusia
- Menurut Ralfh L Beals dan Harry Hoijen : 1954: 2 antropologi adalah ilmu yang mempelajarai manusia dan semua apa yang dikerjakannya.
- Tulian Darwin The origin of spicies” Antropologi fisik berkembang pesat dengan melakukan penelitian-penelitian terhadap asal mula dan perkembangan manusia. Manusia asalnya monyet, karena makhluk hidup mengalami evolusi.Antropologi ingin membuktikan dengan melakukan berbagai penelitian terhadap kera dan monyet di seluruh dunia.
- Menurut orang awam Membicarakan Antropologi hanyalah berfikir tentang fosil-fosil. Memang pemikiran yang demikian tidak selamanya salah karena mempelajari fosil merupakan suatu cabang penelitian Antropologi. Arkheologi pada dasarnya berbeda dengan Antropologi, di mana sesungguhnya arkheologi merupakan salah satu cabang Antropologi
- William A. Haviland Antropologi adalah studi tentang umat manusia, berusaha menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang keanekaragaman manusia.
- David Hunter Antropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat manusia.
- Koentjaraningrat Antropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.
B. Penerapan Antropologi Hukum masa sekarang
Antropologi hukum pada dasarnya adalah sub disiplin
ilmu hukum empiris yang memusatkan perhatiannya pada studi-studi hukum dengan
menggunakan pendekatan antropologis. Kendati demikian, dari sudut pandang
antropologi, sub disiplin antropologi budaya yang memfokuskan kajiannya pada
fenomena empiris kehidupan hukum dalam masyarakat secara luas dikenal sebagai
antropologi hukum.
Antropologi hukum pada dasarnya mempelajari hubungan
timbal-balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam
kehidupan masyarakat; bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat,
atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control)
atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat.
Dengan kata lain, studi-studi antropologis mengenai
hukum memberi perhatian pada segi-segi kebudayaan manusia yang berkaitan dengan
fenomena hukum dalam fungsinya sebagai sarana menjaga keteraturan sosial atau
alat pengendalian social. Karena itu, studi antropologis mengenai hukum secara
khusus mempelajari proses-proses sosial di mana pengaturan mengenai hak dan
kewajiban warga masyarakat diciptakan, dirobah, dimanipulasi, diinterpretasi,
dan diimplementasikan oleh warga masyarakat
Sebagai contoh penerapan Antropologi Hukum di masa
sekarang dapat dilihat pada persidangan-persidangan atau penyelesaian sengketa
yang berlangsung di pengadilan-pengadilan. yang hidup di tengah masyarakat
dalam menyelesaikan perselisihan. Antropologi Hukum menitikberatkan pada budaya
hukum yang berkaitan atau mempengaruhi masalah hukum.
C.
Hukum Mengikuti Masyarakat atau Masyarakat mengikuti Hukum
Dengan tingkat kesejahteraan dan peraturan, tekanan
yang lebih besar yang selama ini ditempatkan pada hukum rasional formal yang
memberikan perhatian dan fungsi pada orientasi pemerintah akan banyak mengarah
pada pembangunan hukum yang berorientasi pada penguatan sub-sub sistem yang ada
pada masyrakat, agar natinya hukum akan dapat digunakan sebagai instrument
untuk orientasi tujuan dan intervensi arah dengan maksud tertentu. Dengan
demikian maka orientasi hukum dan masyarakat harus senantiasa didengungkan agar
bagian dari warisan program status welfare-regulatory ini akan berkembang
menuju mengacu pada solusi dalam merubah rasionalitas formal ini, sebab hukum
dibentuk tidak untuk hanya kepentingan hukum itu sendiri, namun untuk
kepentingan manusia dan kehidupan masyarakat. Oleh karena disadari bahwa
kehidupan manusia dan masyarakat tanpa aturan hukum akan kacau atau tidak
tertib.
Perkembangan masyarakat dan hukum terus melaju
seakan terus mengikuti perkembangan zaman. Meskipun kadang perkembangan hukum
masih harus tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman, namun ia berusaha
untuk terus memberikan sumbangsih pada kegiatan dan upaya pengkajian hukum ini.
Hal ini berlaku pula pada pandangan terhadap perkembangan birokrasi-birokrasi
yang berhubungan dengan struktur hukum itu. Bentuk-bentuk hukum yang menekankan
pada kekuasaannya mulai dilkritisi dan diubah menjadi aturan hukum yang lebih
mengakar kepada keinginan masyarakat luas dimana, bentuk hukum dan dikenal
sebagai rasionalitas formal, diarahkan kepada rasionalitas substansif.
Hukum adalah produk politik dimana bagi negara
Indonesia hukum dapat dibuat oleh beberapa badan diantaranya adalah Legislatif
dalam hal ini DPR, Eksekutif dari pihak Pemerintah, dan Yudikatif dari putusan
pengadilan.Untuk mengatur masyarakat maka dikeluarkan peraturan – peraturan yang
mengikuti perkembangan hidup manusia yaitu dalam hal menangani sifat/tingkah
laku yang kurang bagus ini.
No comments:
Post a Comment