CONTOH
10 JENIS-JENIS DELIK DI LUAR KUHP
1.
DOLEVSE DELICTEN ialah :
Perbutan yang dilarang dan di ancam dengan pidana
yang dilakukan dengan kealpaan.
Contoh
: Kekerasan
yang dilakukan suami kepada istri dalam rumah tangga ( KDRT )
2.
PORMILE
DELICTEN ialah :
Rumusan UU yang menitik beratkan kelakuan yang
dilarang dan di ancam dengan UU
Contoh
: Tindakan
perzinahan, pencabulan anak, dan perjudian.
3.
COMMISIE
DELICTEN ialah :
delik yang terjadi karena seseorang tidak berbuat
sesuatu dan biasanya merupakan delik formil
contoh : Pencurian, kejahatan yang menghilangkan
nyawa seseorang
4.
ZELFSTANDIGE
DELICTEN ialah :
Delik yang terjadi dari beberapa perbuatan
berlanjut.
Contoh : Tindakan perampokan.
5.
ALPOPUNDE
DELICTEN ialah :
Delik yang terjadi atas melangsungkan atau
membiarkan suatu keadaan yang pada mulanya ditimbulkan untuk sekali perbuatan.
Contoh : Perbuatan pembakaran hutan.
6.
ENKEL
VOURDIGE DELICTEN ialah
:
Delik yang terjadi atas lebih dari satu.
Contoh : Pencuriaan, pembunuhan, penipuan uang.
7.
EAN
VOUDIGE DELICTEN ialah :
Delik yang mempunyai bentuk pokok unsure
memberatkan.
Contoh : Penipuan atau penggelapan uang.
8.
POLITIEKE
DELICTEN ialah :
Delik yang ditujukan pada kejahatan yang tidak
termasuk keamanan negara.
Contoh : Menjual dokumen rahasia negara ke pihak
asing
9.
DELICTA
PROPRIA ialah :
Delik yang dapat dilakukan oleh setiap orng pada
umumnya.
Contoh : Perbuatan pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya
sendiri dan penganiayaan
10. DELIK ADUAN ialah:
Delik yang hanya boleh dituntut jika ada pengaduan
dari orang yang menderita delik
Contoh : delik aduan perbuatan perzinaan dan
perbuatan pencemaran nama baik, dukun dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment