Saturday, April 26, 2014

Tujuan Pemilihan Umum ( PEMILU )



Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu) 
Di Negara yang banyak jumlah kepadatan penduduknya, dan kepadatan pekerjaan dari masyarakat, masyarkat yang beragam/ majemuk, maka hanya dengan jalan keterwakilan oleh suatu lembaga yang legitimate, hasrat dan kepentingan rakyat itu akan tercapai, tentunya harus melalui  meknisme pemelihan umum, yang prosedur, mekanisme dan tata caranya didasarkan pada peraturan perundang-undangan. 

Dengan pemilu berarti vool up dari kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjabat dalam legilatif maupun eksekutif. Secara sederhana tujuan dari pemilu adalah penyaluran kedaulatan rakyat. Tujuan dari pada penyelenggaraan pemilihan umum (general election) menurut Jimmly Asshiddiqie dapat dirumuskan dalam empat bagian yakni:
  1. Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai. 
  2. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
  3. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
  4. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.

No comments:

Post a Comment