
Di Negara yang banyak jumlah kepadatan penduduknya, dan kepadatan pekerjaan
dari masyarakat, masyarkat yang beragam/ majemuk, maka hanya dengan jalan
keterwakilan oleh suatu lembaga yang legitimate, hasrat dan kepentingan rakyat
itu akan tercapai, tentunya harus melalui meknisme pemelihan umum, yang prosedur,
mekanisme dan tata caranya didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Dengan pemilu berarti vool up dari kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya
yang akan menjabat dalam legilatif maupun eksekutif. Secara sederhana tujuan
dari pemilu adalah penyaluran kedaulatan rakyat. Tujuan dari pada
penyelenggaraan pemilihan umum (general election) menurut Jimmly Asshiddiqie
dapat dirumuskan dalam empat bagian yakni:
- Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
- Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
- Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
- Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.
No comments:
Post a Comment